Ibadah Haji dan Umrah



A.Pengertian Dan ketentuan Haji Dan Umrah
Kata Haji menurut bahasa artinya “Menyengaja”. Menurut istilah Haji berarti mengunjungiBaitullah di Mekkah dengan niat melakukan Ibadah semata-mata karena Allah SWT. Dengan syarat-syarat dan waktu yang sudah ditentukan.

Hukum Haji adalah “wajib” bagi orang Islam yang mampu sekali seumur hidup. Sebagaimana
Firman AllahSWT :

(QS.Ali Imran : 97).

Artinya : “….Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.

Syarat wajib melaksanakan ibadah haji.
1.Islam
2.Berakal Sehat
3.Baligh
4.Mampu (Istitha’ah) yaitu :
- Sehat Jasmani
- Ada bekal untuk biaya perjalanan dan untuk orang yang ditinggalkan
- Ada kendaraan
- iman perjalanannya
- bagi wanita harus muhrim

Rukun dan Wajib Haji

Rukun Haji adalah : Segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji jika tidak
dilaksanakan maka ibadah Hajinya tidak syah. Oleh karena ituharus mengulang lagi pada waktu
Yanglain. Adapun yang termasuk rukun Haji adalah :

1.Ihram, yaitu yaitu mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian Ihram
Yaitu denganniat :

2.Wukuf, Yaitu berhenti di Arafah dimulai dari tergelincirnya mata haritanggal 9 Zulhijjah
sampai terbenam matahari

3.Thawaf, Yaitu mengelilingi Ka’bah tuju kali putaran dimulai dari hajar Aswat dengan posisi
Ka’bah selalu berada di sebelah Kiri yang berthawaf.

4.Sa’I, Yaitu berlari-lari kecildari BukitSafakebukit Marwah sebanyak tuju kali.

5.Tahallul (memotong rambut) Yaitu melepaskan diri dari Ihram haji sesudah selesai
mengerjakan seluruh rangkaian ibadah Haji dengan cara mencukur rambut sekurang-
kurangnya tiga helai rambut.

6.Tertib, artinya rukun haji secara berurutan dari awal sampai akhir.

Wajib haji adalah : segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji, apabila tidak
dilakukan atau tertinggal salah satudiantaranya,boleh diganti dengan Dam (denda) dan ibadah
Hajinya sah. Adapun termasuk wajib haji adalah :

1.Ihram dari Miqat. Miqat adalah batas waktu dan tempat yang sudah ditentukanuntuk
berihram denganniat ihram Haji.
2.Mabit di Muzdalifah,

3.Melempar tiga Jumrah yaitu jumrah Ula, Wustha dan Aqabah.

4.Mabit ( bermalam) di Mina.

5.Meninggalkan larangan-larangan Haji

6.Thawaf wada’ (thawaf perpisahan)

Selain Rukun dan Wajib haji, ada juga hal-hal yang disunatkan dalam pelaksanann ibadah haji
yaitu :
1.Membaca talbiyah
2.Berdoa setelah membaca talbiyah
3.Berdzikir setelah thawaf
4.Masuk ke Ka’bah
5.Melaksanakan haji ifrad
Larangan pada waktu Haji :

1.Larangan jama’ah haji laki-laki :
a.Memakai pakaian yang berjahit
b.Memakai tutup kepala.

2.Larangan Jama’ah Haji perempuan :
a.Memakai tutup wajah
b.Memakai sarung tangan, jika larangan dilanggar ia wajib membayar dam (denda)

3.Larangan jama’ah laki-laki maupun perempuan
a. Memakai wangi-wangian
b.Mencukur rambut atau bulu dada
c. Memotong kuku
d.Menikah atau menikahkan atau menjadi wali nikah
e. Bersetubuh
f.Berburu atau membunuh Binatang liar dan halal dimakan

Dam Dan Jenis-Jenisnya
Dam adalah denda atau fidyah yang wajib dibayarkan karena beberapa sebab di dalam
menunaikan haji dan umrah.
Beberapa jenis dam (denda) :
1.Dam tamatu dan qiran, yaitu dengan cara menyembelih seekor kambing yang syah untukQurban atau berpuasa sepuluh hari (tiga hari dilakukan sewaktu ihram dan tujuh haridilakukan setelah sampai di tanah air.

2.Dam karena mengerjakan salahsatu dari beberapa larangan haji, yaitu dengan cara melakukansalah satu dari tiga pilihan (menyembelih seekor kambing yang syah untuk Qurban, puasatiga hari, atau bersedekah dengan 9,3 liter makanan)

3.Dam karena bersetubuh, yaitu dengan cara menyembelih seekor unta, atau sapi, atau tujuhekor kambing, atau memberi makanan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram,kalau tidak sanggup juga maka diwajibkan berpuasa untuk setiap 1 mud makanan dari hargaunta itu berpuasa 1 hari.

4.Dam karena membunuh hewan buruan di tanah haram, yaitu dengan cara menyembelihhewan jinak yang setara dengan hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin boleh bersedekahdengan makanan seharga hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin juga boleh denganberpuasa dengan perhitungan tiap mud satu hari puasa.


5.Dam karena tidak bisa melanjutkan perjalanan ibadah haji (terhambat), maka bagi calonjemaah haji seperti ini hendaklah ia tahalul dengan menyembelih seekor kambing di tempat iaterhambat, dan mencukur atau memotong rambut kepalanya dengan niat tahalul.

Pengertian Umrah
Umrah disebut juga haji kecil, hukumnya adalah fardlu ain atas setiap muslim sekali dalam
seumur hidup sama halnya denga haji.
Firman Allah dalam Q.S Al Baqarah : 196


Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.

Syarat Umrah
Syarat Umrah sama dengan haji

Rukun Umrah
1. Ihram serta niat
2. Thawaf
3. Sa’i
4. Bercukur atau bergunting (tahalul)
5. Tertib

Wajib Ihram
1.Ihram dari Miqat
2.Menjauhi muharromat umrah (sama dengan muharromat haji)

Miqat dan Macam-macamnya
Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah ada yang disebut miqat artinya batas atau ketentuan,
miqat ada dua yaitu :
1.Miqat Zamani (ketentuan waktu), untuk ibadah haji miqat zamaninya adalah awal bulansyawal sampai dengan tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan untuk umrah miqat zamaninyasepanjang tahun

2.Miqat makani (ketentuan tempat), yaitu tempat dimana para jemaah melakukan ihram. Miqat
makani untuk haji sama dengan maiqat makani untuk umrah.

Macam-macam cara melakukan ibadah haji dan umrah

Cara melakuakan ibadah haji dapat dilakukan dengan salah satu cara dari tiga cara berikut
ini ;
a.Ifrad, yaitu mengerjakan haji dahulu kemudian mengerjakan umrah (cara ini tidak wajib
membayar dam)
b.Tamatu, yaitu mengerjakan umroh lebih dahulu kemudian mengerjakan haji (cara ini
wajib membayar dam)
c.Kiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah bersama-sama dalam satu niat dan satu
pekerjaan sekaligus (cara ini wajib membayar dam







Kesimpulan haji dan umrah

1.Menciptakan persatuan dan kesatuan
2.Menanamkan kesadaran untuk senantiasa ikhlash dalam memenuhi perintah Allah
3.Mengambil teladan dari pengalaman Adam, Hawa, Ibrahim, hajar, Ismail, dan perjuangan
Nabi SAW
4. Mensyukuri nikmat




semoga bermanfaat bagi kalian yang membacanya . amin .

Posted by putra galant on 04.32. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 komentar for Ibadah Haji dan Umrah

Leave comment

dailyvid

FLICKR PHOTO STREAM

2010 BlogNews Magazine. All Rights Reserved. - Designed by SimplexDesign